Tahukah Anda, mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%? PPN, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST), adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya ke konsumen.
Menurut Buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (2016), pertambahan nilai ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi. Sebagai konsumen, kita adalah pihak yang menanggung pajak ini, meskipun yang menyetorkan ke negara adalah pedagang atau pengusaha. Oleh karena itu, PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. PPN digunakan untuk menambah pemasukan negara dan membiayai berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Apa Saja yang Terkena PPN 12%?
Barang dan jasa yang terkena PPN 12% meliputi:
Barang Berwujud: Barang fisik seperti pakaian, aksesori, barang elektronik, bangunan, perabot rumah tangga, tanah, makanan olahan kemasan, hingga kendaraan.
Barang Tidak Berwujud: Hak cipta di bidang kesenian atau karya ilmiah, paten, desain, model, rencana perusahaan, formula rahasia, hingga merek dagang.
Selain itu, layanan streaming seperti Netflix, Spotify, dan YouTube juga akan terdampak oleh kenaikan ini. Artinya, barang dan jasa yang kita gunakan sehari-hari akan mengalami kenaikan harga.
Baca Juga :
Apa Tujuan Kenaikan PPN Ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak merupakan instrumen penting dalam kebijakan ekonomi yang membantu pembangunan negara. Dengan kenaikan tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program-program prioritas yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
Menghitung PPN cukup sederhana. Rumusnya adalah:
PPN = Harga Jual × Tarif PPN
Harga Total = Harga Jual + PPN
Sebagai contoh: Jika Anda membeli jam tangan seharga Rp1.000.000 dengan tarif PPN 12%, maka:
PPN = Rp1.000.000 × 12% = Rp120.000
Harga Total = Rp1.000.000 + Rp120.000 = Rp1.120.000
Dengan memahami cara menghitung PPN, Anda dapat mengelola keuangan lebih baik dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga barang dan jasa.
Bagaimana Dampaknya bagi Kita?
Meski kenaikan PPN hanya 1%, secara nominal dampaknya bisa lebih besar karena dihitung berdasarkan total nilai transaksi. Namun, pemerintah memastikan kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan pada inflasi dan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan membantu memperkuat perekonomian nasional.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan APBN. Meski kebijakan ini mungkin memengaruhi harga barang dan jasa, manfaatnya diharapkan terasa dalam jangka panjang melalui pembangunan dan program pemerintah yang lebih baik. Dengan memahami dampak dan cara menghitung PPN, kita dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.
- Berita terkini